SBU ( Sertifikat Badan Usaha )

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

KEGUNAAN SERTIFIKAT BADAN USAHA
Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuab untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia

Persyaratan-peryaratan SBU :A. REGISTRASI BARU/PERUBAHAN KENAIKAN GRED
  1.  Akta Pendirian dan Perubahan (bila ada akta perubahan).
  2. SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM untuk PT (Untuk  Gred 5,6,7).
  3. Pengesahan Pengadilan untuk CV (Gred 2,3,4).
  4. Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/Surat Domisili.
  5. Fotocopy NPWP/PKP.
  6. Fotocopy KTP dan Ijazah Direktur/Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
  7. Fotocopy KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Teknik sesuai dengan bidangnya untuk Penanggung Jawab Teknik/Penanggung Jawab Bidang (PJT/PJB).
  8. Pernyataan Bukan Pegawai Negeri Sipil untuk PJBU dan PJT/PJB.
  9. Bukti Pengalaman Kerja (untuk perubahan/kenaikan Gred 3,4,5).
  10. Pas Foto Berwarna terbaru 3×4 sebanyak 2 lembar (sesuai dengan bidang yg diambil).
  11. Mengisi formulir permohonan dari asosiasi.
  12. Neraca diaudit akuntan publik (Gred 5,6,7).
  13. Melampirkan Copy Sertifikat ISO (Gred 6,7).
  14. Membayar biaya administrasi.
  15. Keanggotaan Kadin/Tanda Bukti sudah mendaftar di Kadin setempat.
  16. Mohon melampirkan 1 dokumen asli dan 2 lembar fotocopy dari dokumen tersebut di atas.
B. HER REGISTRASI
  1. Menyerahkan Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) dan Serfitikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi Asosiasi tahun sebelumnya.
  2. Pas Foto terbaru berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar (sesuai dengan bidang yang diambil).
  3. Melampirkan fotocopy KTP, Ijazah, dan SKT/SKA Tenaga Teknik untuk PJT/PJB disesuaikan dengan bidangnya (Wajib).
  4. Mengisi formulir perpanjangan dan melampirkan data pendukung bila ada perubahan.
  5. Melampirkan fotocopy kontrak (SPK) yang memperoleh pekerjaan pada 3 tahun terakhir
  6. Neraca harus diaudit akuntan publik (Gred 5,6,7)
  7. Membayar biaya administrasi.
  8. Keanggotaan Kadin/Tanda Bukti sudah mendaftar di Kadin setempat.
  9. Mohon melampirkan 1 dokumen asli dan 1 dokumen fotocopy, kecuali untuk Gred 7 mohon melampirkan 1 dokumen asli dan 3 dokumen fotocopy dari dokumen tersebut di atas.