SBU ( Sertifikat Badan Usaha )

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

KEGUNAAN SERTIFIKAT BADAN USAHA
Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuab untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia

Persyaratan-peryaratan SBU :A. REGISTRASI BARU/PERUBAHAN KENAIKAN GRED
  1.  Akta Pendirian dan Perubahan (bila ada akta perubahan).
  2. SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM untuk PT (Untuk  Gred 5,6,7).
  3. Pengesahan Pengadilan untuk CV (Gred 2,3,4).
  4. Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/Surat Domisili.
  5. Fotocopy NPWP/PKP.
  6. Fotocopy KTP dan Ijazah Direktur/Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
  7. Fotocopy KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Teknik sesuai dengan bidangnya untuk Penanggung Jawab Teknik/Penanggung Jawab Bidang (PJT/PJB).
  8. Pernyataan Bukan Pegawai Negeri Sipil untuk PJBU dan PJT/PJB.
  9. Bukti Pengalaman Kerja (untuk perubahan/kenaikan Gred 3,4,5).
  10. Pas Foto Berwarna terbaru 3×4 sebanyak 2 lembar (sesuai dengan bidang yg diambil).
  11. Mengisi formulir permohonan dari asosiasi.
  12. Neraca diaudit akuntan publik (Gred 5,6,7).
  13. Melampirkan Copy Sertifikat ISO (Gred 6,7).
  14. Membayar biaya administrasi.
  15. Keanggotaan Kadin/Tanda Bukti sudah mendaftar di Kadin setempat.
  16. Mohon melampirkan 1 dokumen asli dan 2 lembar fotocopy dari dokumen tersebut di atas.
B. HER REGISTRASI
  1. Menyerahkan Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) dan Serfitikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi Asosiasi tahun sebelumnya.
  2. Pas Foto terbaru berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar (sesuai dengan bidang yang diambil).
  3. Melampirkan fotocopy KTP, Ijazah, dan SKT/SKA Tenaga Teknik untuk PJT/PJB disesuaikan dengan bidangnya (Wajib).
  4. Mengisi formulir perpanjangan dan melampirkan data pendukung bila ada perubahan.
  5. Melampirkan fotocopy kontrak (SPK) yang memperoleh pekerjaan pada 3 tahun terakhir
  6. Neraca harus diaudit akuntan publik (Gred 5,6,7)
  7. Membayar biaya administrasi.
  8. Keanggotaan Kadin/Tanda Bukti sudah mendaftar di Kadin setempat.
  9. Mohon melampirkan 1 dokumen asli dan 1 dokumen fotocopy, kecuali untuk Gred 7 mohon melampirkan 1 dokumen asli dan 3 dokumen fotocopy dari dokumen tersebut di atas.

SIUJK ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Apakah IUJK itu?
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah ijin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. Pengembangan IUJK diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi
Dasar Hukum
  • Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
  • Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
Jenis-Jenis IUJK
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) terdiri atas Ijin Perencana, Ijin Pelaksana dan Ijin Pengawas dengan klasifikasi arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan.
Dalam jasa konstruksi berdasarkan jenis kegiatan usahanya maka digolongkan dalam 3 jenis yaitu :
1.    Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
2.    Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
3.    Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan)
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi tersebut berdasarkan modalnya digolongkan dalam Gred 1 sampai 7.
Gred 1  dapat berupa perusahaan perorangan atau badan usaha. Sedangkan Gred 2, Gred 3 dan Gred 4 harus berbentuk badan usaha berupa CV atau PT. Sedangkan Gred 5 ke atas harus berbentuk PT.
Untuk mendapatkan IUJK tersebut ada beberapa sertifikasi yaitu :
  1. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT). Perbedaan SKA dan SKT adalah SKA dapat diberikan kepada Jasa Perencanaan Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi. Sedangkan untuk SKT hanya  diberikan kepada Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor).
  2. Menjadi Anggota Asosiasi Konstruksi yang terkareditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Anggota Kadin.
  3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  4. Pengajuan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK).
Jadi dengan kata lain sebelum memiliki SIUJK maka perusahaan harus mengurus SKT/SKA, SBU, Anggota Asosiasi, Anggota Kadin baru dapat mengurus SIUJK.

SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)
SIUJK dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten setempat. Persyaratan yang tersebut di bawah ini adalah persyaratan SIUJK yang berlaku di Kota Surabaya, yaitu :
  1. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman / Pengadilan.
  2. Fotocopy KTP Direktur Utama.
  3. Fotocopy SBU yang diterbitkan LPJK.
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan.
  5. Daftar Nama Personil /tenaga inti perusahaan.
  6. Fotocopy Ijazah Tenaga Teknik dan pengalaman teknik dari tenaga teknik serta sertifikat keterampilan/keahlian sesuai bidangnya. (SKA/SKT)
  7. Denah dan foto kantor perusahan.
  8. Surat keterangan domisili perusahaan (Kop Kelurahan).
  9. Daftar kepemilikan peralatan sesuai dengan sub bidang dimaksud.
  10. Surat pernyataan kebenaran dokumen (Meterai 6.000).
  11. Foto berwarna uk. 3×4 pemohon sebanyak 2 (dua) lembar.
  12. Fotocopy SKA/SKT.

Jasa Pendirian UD / Usaha Dagang

Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum. Atau UD/PD bukanlah suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini tercipta dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri.


P.D. sebagai suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia.

Syarat pendirian UD / Usaha Dagang :
  • Foto Copy KTP  Pemilik 1 orang
  • Foto Copy NPWP Pemilik
  • Pass Photo Pemilik 3×4 berwarna 2 lembar
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan mengenai alamat UD
  • Stempel UD
  • Materei 6 lembar 
    Anda akan mendapatkan dokumen berupa SIUP + TDP Usaha Dagang
    Harga : Rp. 750.000,- untuk wilayah Surabaya dan Sidoarjo 

    Jika anda berminat atau ada pertanyaan mengenai pendirian UD, silahkan menghubungi kami. Kami juga melayani jasa pengurusan UD di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Krian, Mojokerto