Jasa Pendirian PT

Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Setiap Pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus dibuat dengan Akta Otentik oleh notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai Pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Para pendiri tersebut adalah warga negara Indonesia kecuali untuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar perseroan dengan ketentuan minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007. Berikut dibawah ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) antara lain :

Syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT) sebagai berikut :

  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 (dua) orang;
  2. Copy KK penanggung jawab atau Direktur;
  3. Foto Copy NPWP Penanggung Jawab;
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 (empat) lembar berwarna;
  5. Foto Copy Surat Kontrak atau Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
  6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
  7. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan mengenai alamat PT (jika alamat kantor berada di lingkungan perumahan atau pemukiman)
  8. Stempel Perusahaan
  9. Materei 6 lembar
Anda akan mendapatkan dokumen berupa Akta Notaris + SK. Menteri Hukum dan HAM + NPWP Perusahaan + SIUP + TDP Badan Hukum. 
Lama Proses    : 3 bulan, terhitung berkas lengkap
Biaya               : Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah )

Harga hanya wilayah Surabaya. Di luar Surabaya, silahkan menghubungi kami
Ada perbedaan syarat pendirian PT di setiap wilayah, persyaratan diatas merupakan persyaratan untuk wilayah Surabaya. Untuk wilayah Sidoarjo, Krian, Mojokerto dan Gresik, silahkan hubungi kami.

Untuk pendirian PT sampai dengan pengesahan Kementrian Hukum dan HAM,
Biaya = Rp 5.500.000,-

Jika ada penambahan PKP dikenakan biaya Rp. 250.000,-


Jika anda berminat atau ada pertanyaan mengenai pendirian PT, silahkan menghubungi kami 
Kami juga melayani jasa pengurusan PT di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Krian, Mojokerto

Jasa Pendirian CV

CV ( Comanditaire Venootschap ) adalah  bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal seperti halnya pendirian PT. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dan lain-lain dengan modal awal yang tidak terlalu besar. Terkait pendirian, CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada pendirian sebuah PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Meskipun saat ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta notaris.


Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu prosesnya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.


Syarat Pendirian CV :

Lama Proses : 1 Bulan, terhitung berkas lengkap 
Biaya : Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) 
DP Pertama Rp. 1.000.000,-

Sisanya dibayarkan setelah dokumen telah lengkap 
Jika ada penambahan PKP dikenakan biaya Rp. 250.000,-
Harga hanya wilayah Surabaya. Di luar Surabaya, silahkan menghubungi kami

Persyaratan Pendirian CV :
  • Foto Copy KTP Pendiri (Minimal 2 orang) bisa suami istri
  • Pass Photo Penanggung Jawab/ Direktur 3×4 berwarna 2 lembar
  • Foto Copy. KK Pendiri (Direktur)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan mengenai alamat CV (diurus setelah akta pendirian jadi)
  • Stempel CV
  • Materei 6 lembar
     
Ada perbedaan syarat pendirian CV di setiap wilayah, persyaratan diatas merupakan persyaratan untuk wilayah Surabaya. Untuk wilayah Sidoarjo, Krian, Mojokerto, Gresik, silahkan hubungi kami. 

Anda akan mendapatkan dokumen berupa Akta Notaris + Pengesahan Pengadilan Negeri + NPWP Perusahaan + SIUP + TDP Badan Usaha

Jika anda berminat atau ada pertanyaan mengenai pendirian CV, silahkan menghubungi kami 

Kami juga melayani jasa pengurusan CV di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Krian, Mojokerto